Pemerintah Dinilai Belum Perlu Atur Soal Arbitrase dalam Revisi UU KUHAP

11-09-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat mengikuti RDPU Tim Kunspek Komisi III DPR RI dalam rangka menyerap masukan revisi UU KUHAP di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/9/2022). Foto: Ridwan/nvl

 

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai pemerintah merasa belum perlu mengatur soal arbitrase sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (UU KUHAP). Hal ini justru penting dibahas, sebab banyak putusan pengadilan yang terkait dengan perjanjian perdata di perusahaan yang lebih menggunakan pilihan hukum arbitrase, dibandingkan putusan hakim di pengadilan negeri.

 

“Itulah yang mungkin menurut saya belum masuk dalam pikiran pemerintah. Padahal secara konkrit sampaikan di mana kita  sering kehilangan kekayaan negara kemudian kita juga harus membayar begitu banyak karena putusan arbitrase itu,” ujar Trimedya saat mengikuti RapaT Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka menyerap masukan revisi UU KUHAP di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/9/2022).

 

Karena itu, ditambahkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto perlu penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar lebih berkapasitas. Sebab, menurutnya, negara sering kalah dalam putusan arbitrase tersebut.

 

“Komisi VII juga sering saya dapat masukan selalu kalah negara dalam hal arbitrase. Komisi I saat membahas satelit Kemenhan hasil dari putusan arbitrase Pengadilan Singapura. Ini diindikasikan bahwa JPN perlu diberi penguatan. Itu salah satu kajian ini, bahwa sebagai pengguna UU, kejaksaan maupun pengadilan tinggi kita hjarus dengarkan,” ujar Bambang.

 

Diketahui, revisi UU KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah.Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk mendengar masukan dari beberapa user terkait pada saat nanti UU tersebut telah diputuskan untuk menjadi acuan dalam urusan keperdataan di masyarakat. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...